ADAKITANEWS, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) mengajak masyarakat aktif dan menjadi bagian penting dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Tak bisa dipungkiri, keterlibatan aktif masyarakat diyakini mampu membersihkan peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jombang atau yang dikenal dengan sebutan Kota Santri ini. Salah satu upaya Pemkab Jombang diantaranya dengan menggandeng Kantor Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal di Balai Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, Selasa (21/03) lalu.
Sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, diantaranya seluruh Kepala Desa di Kecamatan Megaluh, Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala Desa Kedungrejo beserta seluruh perangkat desanya, BPD, LPMD, Ketua TP PKK Desa beserta Ketua Pokja I, II III, IV, Fatayat, Muslimat, Aisyayah, RT dan RW. Tidak hanya itu, penjual rokok eceran pun juga dihadirkan untuk diajak berperan serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Sebagai narasumber, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Jombang, Drs Purwanto dan Kepala KPPBC TMC Kediri, Turanto Sih Wardoyo, SIP, MA, yang memaparkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini.
Dalam kesempatannya, Drs Purwanto mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau.
Ketentuan tersebut, tambah Purwanto, sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Diskominfo Kabupaten Jombang, Sugeng mengungkapkan, untuk memerangi peredaran rokok ilegal, pihaknya menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. Materi sosialiasi tersebut adalah menjelaskan bentuk dan ciri rokok legal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal.
“Harapan dari sosialisasi ini, kedepan ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal,” ujar Sugeng. (adv/diskominfo/ar)
Keterangan gambar: Kepala KPPBC TMC Kediri, Turanto Sih Wardoyo saat memaparkan materi.