Reses Wakil Ketua DPRD Kediri di Dapil V

ADAKITANEWS, Kediri – Kegiatan Reses merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan setiap Anggota DPRD guna menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dn berkala. Hal ini secara legal jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka mematuhi amanah undang-undang tersebut, Muhaimin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional melaksanakan Kegiatan Reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan V yang meliputi wilayah Kecamatan Kras, Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Kandat dan Kecamatan Ringinrejo. Dalam kesempatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021…

Read More