Cabuli Balita 2 Kali, Warga Sukorame Terancam 15 Tahun Penjara

ADAKITANEWS, Lamongan – K, 35, warga Kecamatan Sukorame dibekuk jajaran Polres Lamongan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun, yang tak lain masih tetangganya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali di rumah tersangka dan kandang ayam. Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat pres rilis, Selasa (30/03) mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sebanyak dua kali yakni kejadian pertama pada Selasa (09/03) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Saat itu, korban sedang bermain ke rumah tersangka yang…

Read More