7 Tersangka Komplotan Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus

ADAKITANEWS, Lamongan – Usai menangkap enam pelaku komplotan sindikat pengedar uang palsu dengan modus membuka praktik perdukunan penggandaan uang, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan kembali menangkap satu pelaku lagi yang mencetak uang. Dia adalah H Romlan, 53, warga asal Pogot Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. “Tersangka ini sebagai pencetak uang palsu. Penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka Sinto yang mengakui uang palsu tersebut dibelinya dari tersangka Romlan dengan harga Rp 8 Juta,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman…

Read More