KPU Minta Peserta Pemilu Segera Serahkan Laporan Dana Kampanye

ADAKITANEWS, Blitar – Sesuai instruksi dari KPU RI disebutkan bahwa setiap peserta Pemilu 2019 wajib segera menyerahkan laporan akhir dana kampanye yang biasa disebut dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Komisioner KPU Kabupaten Blitar Bidang Divisi Hukum, Lukman Hakim mengatakan, laporan dana kampanye yang diserahkan ke KPU Kabupaten Blitar meliputi laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan secara global pengeluaran dana kampanye. “Jadi sesuai instruksi dari KPU RI, usai pencoblosan peserta Pemilu 2019 wajib melaporkan dana kampanye mereka,” kata Lukman, Senin (29/04). Dalam hal…

Read More