Mengembalikan Fungsi Tanah Irigasi

Irigasi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk mengairi lahan pertanian. Dalam dunia modern, saat ini sudah banyak model irigasi yang dapat dilakukan manusia. Pada zaman dahulu, jika persediaan air melimpah karena tempat yang dekat dengan sungai atau sumber mata air, maka irigasi dilakukan dengan mengalirkan air tersebut ke lahan pertanian atau perkebunan warga. Namun, irigasi juga biasa dilakukan dengan membawa air dengan menggunakan wadah kemudian menuangkan pada tanaman satu per satu. Untuk irigasi dengan model seperti ini di Indonesia biasa disebut menyiram.

Di Indonesia masih banyak di temui tanah irigasi yang seharusnya berfungsi untuk mengairi lahan pertanian atau perkebunan justru di gunakan oleh oknum yang nakal untuk tempat berjualan atau yang sering disebut dengan PKL (Pedagang Kaki Lima). Banyak dijumpai para PKL yang nakal berjualan mendirikan warung di pinggiran kali atau tanah irigasi, padahal tanah tersebut mempunyai fungsi yang penting untuk pertanian. Sedangkan para pedagang kaki lima menempati tanah irigasi tanpa ada surat izin dari pemerintah daerah setempat.

Contohnya seperti kasus di daerah Cirebon ada dua bangunan liar (Bangli) permanen di pinggir sempadan saluran irigasi sungai Kedungpaneh di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dibongkar paksa Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, karenan tanah yang di tempati merupakan punya negara, dan program pemerintah memperlebar untuk kebutuhan irigasi petani. Karena milik negara maka harus diperuntukkan kepada masyarakat, bukan dikuasai perorangan, pembongkaran dua bangunan liar tersebut bagian dari upaya program pemerintah membantu mewujudkan swasembada pangan, salah satunya dengan memfungsikan saluran irigasi di wilayah hilir. Karena di wilayah hilir mengalami kekurangan air, sehingga pemerintah ingin memanfaatkan lahan itu untuk diperluas sebagai kebutuhan irigasi persawahan.-JawaPos.com (Sabtu, 22 Juni 2019)

Sebaiknya pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan juga memperhatikan kesejahteraan bagi masyarakat yang notabe nya mereka adalah para pedagang kaki lima yang berjualan di tanah irigasi.

Oleh : Susi Pandan Sari
NIM : 172020100124
Prodi : Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Related posts

Leave a Comment