Mediasi Sengketa Pemilu 2019 Gagal, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

ADAKITANEWS, Blitar – Dua Partai Politik (Parpol) asal Kabupaten Blitar mengajukan sengketa kepada Bawaslu karena salah satu calon legislatifnya tidak lolos verifikasi. Dua partai tersebut, yakni partai Golkar dan Partai Berkarya.

Pihak Bawaslu pun akhirnya mengadakan mediasi antara 2 Parpol tersebut dengan KPU Kabupaten Blitar, Senin (20/08) kemarin di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dalam hal ini pihak pemohon dari Partai Golkar, yakni salah satu bacaleg bernama Edi Muclishon dan pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Blitar, tidak ada kesepakatan atau mediasi dinyatakan gagal.

“Karena gagal, maka dipastikan sengketa ini akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi yang akan dilakukan pada Kamis (24/08) depan,” kata Hakam, Selasa (21/08).

Hakam mengaku, dalam proses mediasi tersebut Partai Golkar dan KPU tetap kukuh pada pendirian masing-masing, sehingga tidak menemukan kata mufakat.

Sementara itu mediasi juga dilakukan antara Partai Berkarya. Dihadirkan juga salah satu bacaleg bernama Sutrisno dan pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Blitar. Hasilnya menyatakan bahwa mediasi tidak menemui kesepakatan dan dinyatakan gagal, sehingga sengketa ini juga akan dibawa ke sidang ajudikasi pada Kamis (24/08).

“Jadi gagalnya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak disebabkan antara Partai Berkarya dan KPU Kabupaten Blitar juga tetap kukuh dengan pendirian mereka masing-masing,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Blitar telah menerima pengajuan sengketa yang diajukan oleh Ketua DPD Partai Golkar, yakni Edy Muclishon terhadap KPU Kabupaten Blitar setelah yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat pelaksanaan verifikasi berkas bacaleg karena disebut sebagai eks napi korupsi.

Selain itu, Bawaslu juga menerima pengajuan sengketa dari Partai Berkarya dalam hal ini salah satu bacaleg bernama Sutrisno yang merasa tidak terima karena ditetapkan tidak memenuhi syarat atau dicoret dari daftar calon sementara, dikarenakan dalam dapil 1 ada 3 bacaleg, dan 1 bacaleg perempuan diantaranya tidak memenuhi persyaratan, sebab tidak memiliki ijazah. Sehingga kejadian ini juga berimbas pada bacaleg yang lain pada dapil 1 tersebut yang turut dicoret dari daftar calon sementara.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana mediasi.(ist)

Related posts

Leave a Comment