KPUD Tulungagung Belum Tetapkan Jumlah Dukungan untuk Calon Independen pada Pilkada Mendatang

ADAKITANEWS, Tulungagung – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulungagung sampai saat ini belum bisa memastikan jumlah dukungan minimal bagi pencalonan calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.

KPUD Tulungagung beralasan hal tersebut karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung belum selesai melakukan perekaman data kependudukan, sehingga jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga belum bisa dipastikan.

“Sejauh ini kita belum melakukan update data Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena pihak Dispendukcapil sampai saat ini masih terus melakukan perekaman data untuk penduduk Tulungagung. Jadi belum bisa dipastikan berapa jumlah dukungan minimalnya,” kata Suprihno, Ketua KPUD Tulungagung

Lanjut Suprihno, untuk pendaftaran calon lewat jalur independen baru akan dimulai tahapannya pada 9 hingga 22 November 2017 mendatang. Sedangkan untuk penyerahan dukungan, dilakukan pada tanggal 29 November 2017.

Meski secara pasti untuk jumlah minimal dukungan bagi calon independen belum ditetapkan, namun jika mengacu pada jumlah DPT pada Pilpres lalu sebanyak 850.016 pemilih, maka dukungan minimal harus sebanyak 63.752 dukungan atau 7,5 persen dari DPT. “Sebagai gambaran awal untuk dukungan minimal, kita mengacu pada jumlah DPT pada Pilpres lalu. Namun angka tersebut bisa saja berubah sesuai data dari Dispendukcapil,” tambah Suprihno.

Pihak KPUD sendiri mengaku akan terus melakukan update data, sesuai data dari Dispendukcapil. Sementara untuk tahapan Pilkada 2018 secara keseluruhan dalam waktu dekat atau akhir September 2017 ini yang dilakukan KPUD Tulungagung adalah menyelesaikan pedoman teknis penyelenggaraan Pemilu. Selain itu juga dilakukan program sosialisasi, kemudian disusul dengan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Untuk diketahui, Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada secara serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Pada Pilkada serentak tersebut, sebanyak 171 daerah yang akan berpartisipasi. Yakni 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.(ta1)

Keterangan gambar : Suprihno, Ketua KPUD Tulungagung.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment