Kampanye Dini “Calon Bupati” Tulungagung

ADAKITANEWS, Tulungagung – Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, rencananya bakal berlangsung pada tahun 2018 mendatang. Akan tetapi kini, beberapa figur sudah tampak saling berlomba memasang baliho sosialisasi.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum mempunyai kewenangan apapun, terhadap sejumlah baliho figur yang disinyalir maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.

“KPU tidak punya kewenangan merespon tentang keberadaan baliho tersebut, karena memang belum ada penetapan calon. Persoalan baliho itu yang memiliki kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Komisioner KPU Tulungagung, M Fatah Masrun.

Di antara yang terpantau memasang alat peraga di berbagai penjuru kota hingga tingkat kecamatan dan jalan-jalan protokol, adalah Ketua PWI Pusat, Margiono, Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, Kasatkornas Banser, Alfa Isnaeni, Kader PKB, Khoiruddin Abbas dan Chussainuddin, serta beberapa nama tokoh lain.

Fatah menambahkan, sejumlah baliho akan menjadi kewenangan KPU setelah ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah penetapan paslon cabup dan wabup yang dijadwalkan pada 12 Februari 2018, maka untuk alat peraga dari masing – masing kontestan nantinya ditentukan oleh KPU, termasuk dimana lokasi pemasangannya.

Fatah yang juga Koordinator Devisi Teknis ini mengakui, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pernah datang ke kantor KPU Tulungagung dengan tujuan koordinasi tentang adanya pemasangan beberapa baliho yang bernuansa politis itu.

“Kami juga sudah menjelaskan kepada pihak Satpol PP, bahwa hal itu bukan kewenangan KPU. Sebab, saat ini belum masuk tahapan dalam masa kampanye,” tuturnya

Sementara itu, Kabid Penegak Perundang – undangan Satpol PP Tulungagung, Kustoyo membenarkan pihaknya sudah datang ke KPU Tulungagung terkait baliho yang bernuansa politis tersebut.

“Pihak KPU menyatakan adanya baliho tersebut bukan kewenangan KPU, sebab pihak KPU belum membuka pendaftaran paslon cabup dan cawabup, serta saat ini juga belum waktunya kampanye,” jelas Kustoyo.

Kustoyo mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima data dari DPMPTSP maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang baliho mana saja yang dianggap melanggar aturan.(ta1)

Keterangan gambar : Salah satu baliho politik yang terpasang di pusat Kota Tulungagung.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment