“Hamba Allah” Tak Boleh Sumbang Dana Kampanye untuk Paslon

ADAKITANEWS, Jombang – Dana kampanye Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati akan terlebih dahulu melalui auditing Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang diaudit, adalah sumber sumbangan dana kampanye yang harus dilaporkan secara jelas.

Seperti yang tertera pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan bahwa identitas penyumbang dana kampanye harus jelas. Hal tersebut juga disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Athoillah SH bahwa penyumbang dana kampanye tidak diperbolehkan menggunakan nama “Hamba Allah”.

“Identitas penyumbang harus jelas. “Hamba Allah” sudah tidak boleh nyumbang. Harus jelas, nanti kita audit siapa yang menyumbang dan berapa jumlahnya,” ungkap Athoillah saat diwawancarai Tim Adakitanews.com, Jumat (02/02).

Selain identitas penyumbang, Athoillah juga mengatakan bahwa ada batasan jumlah nominal dana kampanye yang akan disumbangkan kepada para paslon. Hal tersebut juga tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017. “Di PKPU terdapat larangan-larangan, misalnya sumbangan perorangan itu maksimal Rp 75 juta. Dan sumbangan dari badan hukum termasuk partai yang akan menyumbang itu maksimal Rp 750 juta. Lebih dari itu tidak boleh,” ujarnya.

Athoillah menegaskan, jika dalam proses audit Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ditemukan kelebihan nominal sumbangan, akan diserahkan ke negara. “Kalau ada kelebihan akan diserahkan ke negara melalui KPU,” tegasnya.

Sementara itu, lanjutnya, masing-masing paslon diwajibkan untuk membuat rekening dana kampanye yang diatasnamakan masing-masing paslon. Hal tersebut menurut Athoillah, bahwa segala semua dana kampanye dilakukan melalui rekening dana kampanye. “Rekening dana kampanye dibuat atas nama pasangan calon. Pembuatan rekening bisa dimulai sekarang sampai dengan nanti menjelang penetapan. Setelah ditetapkan dia sudah harus memiliki rekening dana kampanye,” pungkas Athoillah.(ar)

Keterangan gambar: Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Hukum, Athoillah SH.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment