Dua Caleg Blitar Terancam Kehilangan Hak Kampanye

ADAKITANEWS, Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan pemeriksaan terhadap dua calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan lantaran diduga telah melanggar aturan saat melakukan kampanye di wilayah Binangun dan Wonodadi.

Dua caleg PDIP yang diperiksa Bawaslu tersebut yakni Sri Rahayu, Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI nomor urut satu, dan Gatot Darwoto, Caleg DPRD Kabupaten Blitar nomor urut satu Dapi Blitar VI.

Kedua caleg tersebut diketahui melakukan kampanye tanpa melampirkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye tertutup kepada Panwaslu. Oleh Panwaslu Binangun dan Wonodadi, temuan itu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar untuk ditindak lanjuti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahudin mengatakan, laporan dari Panwascam sudah diplenokan. Kemudian pada Kamis (21/02) siang tadi dilakukn sidang dengan agenda putusan pendahuluan.

“Hasil sidang, laporan yang disampaikan Panwaslu kami nyatakan lengkap dan bisa ditindak lanjuti,” kata Hakam usai sidang di kantor Bawaslu.

Terakhir Hakam menambahkan, proses yang akan diikuti oleh para terlapor selanjutnya adalah sidang pemeriksaan, kemudian sidang penyampaian pembelaan, lalu pembacaan putusan atau vonis. Jika terbukti melanggar, maka kedua caleg tersebut terancam dilarang kampanye.

“Ada beberapa sanksi diantaranya peringatan tertulis, penghentian proses kampanye hingga dilarang melakukan kampanye pada tahapan selanjutnya selama beberapa hari. Makanya nanti akan kita periksa lagi,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Hakam Sholahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment