10 Parpol Dipastikan Memenuhi Persyaratan Pendaftaran di KPU Kab. Blitar

ADAKITANEWS, Blitar – Meski sebelumnya hanya 1 Partai Politik (Parpol) yang dinyaakan memenuhi syarat pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar akhirnya menyatakan 10 parpol yang telah lolos perdyaratan pendaftaran menjelang batas akhir waktu pendaftaran. Kesepuluh parpol tersebut telah memenuhi persyaratan pendaftaran menjelang pukul 24.00 wib pada Senin (16/10) .

10 parpol yang lolos syarat pendaftaran it adalah Partai Perindo, Partai Golkar, PAN, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, PDIP, dan PKPI. ” kita kemarin menunggu sampai jam 12 malam sesuai batas waktu yang ditentukan. Hasilnya ada 10 parpol yang telah mendapat tanda terima memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Lukman Hakim, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blitar.

Menurut Lukman, sebenarnya sudah banyak parpol yang sudah terdaftar di KPU RI namun belum mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar. Sehingga KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 585 tentang perpanjangan pendaftaran 1 x 24 jam pada hari ini, Selasa (17/10). “Untuk parpol yang belum mendaftar dan masih perlu melengkapi berkas pendafatran, kita minta segera menyerahkan persyaratan ke KPU jika ingin menjadi parpol anggota pemilu 2019,” jelas Lukman.

Lukman menambahkan, selain 10 parpol itu ada 4 parpol yang sudah datang ke KPU berniat untuk mendaftar, namun karena persyaratan belum lengkap. Sehingga pihaknya meminta untuk memperbaiki karena masih ada perpanjangan. “Empat partai yang masih memperbaiki diantaranya partai garuda, partai bulan bintang, partai hanura, dan partai rakyat,” imbuhnya.(fat)

Keterangan gambar: Suasana penerimaan berkas persayaratan salah satu parpol.(ist)

Related posts

Leave a Comment