Bertemu Pengusaha Korban Lumpur Lapindo, Komisi V DPR RI Janji Selesaikan Persoalan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sebanyak 16 anggota DPR RI dari Komisi V melakukan dialog dengan Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (08/09) malam. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian kunjungan kerja (kunker) spesifik, yaitu mencari penyelesaian sekaligus meninjau lokasi bencana lumpur Lapindo.

Dalam pertemuan itu Komisi V DPR RI yang dipimpin Sigit Sosiantomo membahas masalah ganti rugi para pengusaha korban Lumpur Lapindo, dengan pihak-pihak terkait diantaranya PPLS (Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo), Eksekutif, Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo, dan khususnya para pengusaha korban lumpur Lapindo.

“Pertemuan ini akan dijadikan bahan pertemuan pada tanggal 25 September dengan Menteri Keuangan, Bapenas dan PT Minarak Lapindo Jaya di Jakarta. Harapan kami pertemuan mendatang bisa sampai ke tangan Presiden, agar ganti rugi para pengusaha korban lumpur ini bisa terlaksana,” jelas Sungkono, Anggota Komisi V DPR RI.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Syaifudin dalam sambutannya berharap agar masalah lumpur di Sidoarjo ini bisa cepat selesai. “Pansus tidak pernah kosong. Saya berharap rombongan Komisi V DPR RI berpikir keras agar ini cepat selesai,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan mengatakan penanganan korban lumpur dibutuhkan diskresi. “Saat ini kami masih berkonsentrasi terkait penanganan korban lumpur Lapindo,” katanya.

Para Pengusaha Korban Lumpur Lapindo mengaku heran kenapa penyelesaian ini lebih didahulukan kepada korban di area luar terdampak. Padahal tempat usaha mereka berada di dalam area terdampak dan sudah 11 tahun berjuang. Tapi sampai saat ini belum juga ada hasil.

Ketua GPKLL, Ritonga mengatakan, skema ganti rugi business to business (B to B) antara para pengusaha dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dianggap gagal. “Karena selama 11 tahun tidak ada ganti rugi dan tidak ada itikad untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL), Mursid Murdiantoro mengatakan, pertemuan seperti ini sudah berkali-kali dan pernah ada kesepakatan dengan jajaran Menteri terkait. “Akan tetapi ada pihak-pihak di level Kabinet yang memutus informasi ini ke Presiden. Jika informasi ini sampai ke Presiden, ganti rugi para pengusaha korban lumpur akan terbayar,” jelasnya.

Sementara Ketua PPLS, Dwi Sugianto mengatakan, sesuai Perpres yang di peta kuning, area seluas 643 hektare menjadi kewenangan PT Minarak Lapindo Jaya. Dan yang berada di peta merah seluas 555 hektare, adalah kewenangan Pemerintah melalui dana APBN baik itu penyelesaian infrastruktur dan sosialnya.

“Yang di peta kuning penyelesaian sosialnya disuruh menyelesaikan oleh PT MInarak Lapindo Jaya. Dan infrastrukturnya tetap pemerintah karena terkaitn dengan bencana. Karena kendala itulah kami tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan di area terdampak. Tapi di luar terdampak kita selesaikan secara bertahap makanya tidak heran kalau ada pertanyaan kenapa di luar area terdampak cepat selesai,” tegasnya.(pur)

Keterangan gambar : Komisi V DPR RI saat berdialog dengan Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (08/09).(foto:mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment