Perda KTR di Kota Blitar Baru Akan Diajukan Tahun 2018

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Beberapa daerah kini sudah mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah untuk menjaga kesehatan. Termasuk Kota Blitar yang saat ini sedang menyiapkan beberapa proses untuk membuat kebijakan kawasan tersebut.

Kepala Bidang Penanganan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Blitar, Harni Setyorini mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar saat ini belum memiliki kebijakan soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti beberapa wilayah lain yang ada di Indonesia. Namun hal itu akan segera direalisasikan di 2018 mendatang. “Kita rencanakan tahun depan kebijakan KTR ini sudah bisa diterapkan di Kota Blitar,” kata Harni, Senin (23/10).

Harni menjelaskan, untuk saat ini proses menuju kawasan tanpa rokok masih dalam tahap sosialisasi dan advokasi. Sebelum direalisasikan 2018 mendatang, pihaknya juga akan mengajukan naskah akademik guna mengawal keberadaan kawasan tanpa rokok. “Kita perlu payung hukum. Jadi kita akan mengajukan naskah akademik untuk dibuatkan Perda,” pungkasnya.

Menurut Harni, adapun wilayah yang dijadikan kawasan tanpa rokok diantaranya wilayah pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat belajar mengajar, angkutan umum hingga tempat ibadah.

Sementara saat disinggung soal sanksi bagi pelanggar, Harni menyebut hal itu masih dalam tahap pembahasan oleh Pemkot Blitar. “Realisasi kawasan tanpa rokok kan dibangun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya paparan asap rokok,” imbuhnya.(fat)

Keterangan gambar: Harni Setyorini, Kepala Bidang Penanganan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment