Tewaskan 9 Orang, Penjual dan Pengoplos Miras di Lamongan Jadi Tersangka

ADAKITANEWS, Lamongan – Upaya Satreskrim Polres Lamongan mengusut tuntas kasus tewasnya 9 orang akibat menenggak minuman keras akhirnya berujung penetapan enam tersangka penjual dan pengoplos miras.

Dari enam tersangka, tiga diantaranya berasal dari Kabupaten Lamongan, yakni Noer Hayati, 41, penjual miras asal Dusun Kemendung Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi.

Mokhamad Ragil Prasetya alias Tio, 36, penjual miras asal Jalan Sunan Giri Gang Bringin Jaya 78 Kelurahan Tumenggungaan Kecamatan Lamongan dan Edi Purwanto alias Corong, 39, penjual miras asal Dusun Keputran Desa Dinoyo Kecamatan Deket.

Sementara tiga diantaranya berasal dari Kabupaten Tuban yaitu Tukul Wiguno, 63, pemilik usaha pembuatan miras oplosan dan Bambang Heri Subianto, 36, karyawan produksi miras oplosan asal Dusun Kesamben Barat Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, serta M Azmi Ibrahim Sulthoni, 23, karyawan pembuatan miras asal Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah adanya kejadian korban meninggal dunia akibat miras oplosan di Sekretariat LA Mania di jalan Lamongrejo dan di jalan raya Dusun Made Desa Botoputih Kecamatan Tikung. Dan setelah dilakukan gelar perkara vahan yang digunakan untuk membuat miras jenis arak ini sangat berbahaya untuk kesehatan dan nyawa seseorang.

“Bahan miras ini campurannya air sebanyak tiga seperempat drum atau 70 persen, kemudian cairan alkohol 25 persen atau 2 galon air mineral atau 38 liter dan miras jenis arak sulingan sebanyak 3 botol atau 4,5 liter,” ungkap AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung saat gelar pers rilis, Selasa (05/05).

Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini melanjutkan, dari hasil uji laboratorium untuk miras yang sudah keruh berbau alkohol mengandung etanol 43,97 persen, dan metanol negatif. Sedangkan untuk miras yang masih jernih mengandung etanol 2,48 persen dan metanol 28, 73 persen.

“Metanol itu biasanya ada pada cairan pembersih lantai. Jadi kalau diminum sangat berbahaya, dan bisa menyebabkan kematian,” terangnya.

Selain enam tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka, ada 172, 5 liter miras dalam kemasan 391 botol, 42 botol kaleng green sand, 9 botol anggur merah, 10 botol M-150, 100 tutup botol, 1 botol miras bekas oplosan dan 4 botol plastik kosong

“Semua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 104 jo pasal 146 ayat 2 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Enam tersangka penjual dan pengoplos miras saat gelar pers rilis di Mapolres Lamongan.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment