Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan Tanah, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

ADAKITANEWS, Lamongan – Sidang lanjutan kasus penggelapan tanah yang mengakibatkan Direktur PT Alam Jaya Primanusa, Simon Halim ,47, menelan kerugian mencapai Rp 29 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (27/06).

Simon Halim, selain menjadi korban dalam penipuan, dirinya juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Saat memberikan kesaksian korban meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan agar menghukum berat terdakwa Liem Donni Hariyanto Talim ,46.

Kasus penggelapan tanah yang dilakukan terdakwa, membuat korban mengalami kerugian yang tak sedikit. Bahkan lahan yang seyogyanya akan didirikan pabrik pengelolaan plastik tersebut saat ini belum dibangun.

“Saya minta terdakwa dituntut hukum yang berat karena sudah merugikan saya. Harusnya setelah pembelian tanah pada tahun 2015 lalu itu, sudah berdiri pabrik di Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu,” kata Simon.

Informasi yang dihimpun, awal mula kasus penipuan hingga puluhan miliar tersebut terjadi saat korban bertemu dengan terdakwa yang menawarkan jika ada pabrik yang mau dijual. Setelah ditinjau ke lokasi. Simon mengurungkan niatnya untuk membeli pabrik yang dimaksud. Hingga akhirnya terdakwa menawarkan ada tanah yang dijual di Desa Palang Kecamatan Kembangbahu Lamongan.

“Saat itu saya berpikir kalau membangun pabrik di Lamongan banyak keuntungan yang didapat, selain mensejahterakan masyarakat setempat, upah buruh juga murah disana, nah disitu saya mulai tertarik,” katanya.

Simon sendiri mengaku awalnya membutuhkan tanah seluas 16 hektare. Namun oleh terdakwa Donni, korban dibujuk untuk membeli empat hektare lagi lahan di lokasi yang sama. Karena terus dipaksa akhirnya korban pun membeli tanah tersebut.

Namun selang beberapa tahun kemudian korban setiap kali menanyakan akta tanah, terdakwa selalu berkelit dengan berbagai macam alasan, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.(prap)

Keterangan gambar: Terdakwa dan korban saat memberikan keterangan.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment