Sembilan Pengedar Sabu di Lamongan Diringkus

ADAKITANEWS, Lamongan – Sat Reskoba Polres Lamongan kembali memamerkan hasil tangkapan dalam dua pekan terakhir. Yakni sembilan tersangka pengedar sabu dengan enam perkara yang berhasil diringkus di tempat berbeda – beda.

Sembilan tersangka tersebut salah satunya adalah Sofyan, 33, asal Dusun Ploso Desa/Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Sofyan merupakan hasil pengembangan dengan tersangka Edi Wijaya yang sudah mendekam di rumah tahanan. Dari keduanya anggota Sat Reskoba Polres Lamongan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,37 gram.

Kemudian ada tersangka Agus Prasetyo, 27, dan Ulum, 26, keduanya warga Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Dari kedua nelayan tersebut turut diamankan barang bukti sabu seberat 0,19 gram berserta seperangkat alat hisap.

Tersangka lainnya yakni Toni Setio Purnomo, 33, dan Moh Laek Al Tof, keduanya asal Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kedua tersangka tersebut ditangkap di sebuah tempat pelelangan ikan di Paciran.

Dari tangan tersangka Toni, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 0,16 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Sementara dari tersangka Moh Laek Al Tof, polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat belas klip plastik yang berisi sabu siap edar dengan berat masing – masing 0,18 gram dengan total berat 2,52 gram berserta seperangkat alat hisap. Dari hasil pengembangan tersangka ini polisi juga berhasil mengamankan tersangka Moh Busro, 27, yang diketahui juga warga Desa Kemantren.

Tersangka diringkus di rumah istrinya di Jalan Masjid Madurejo Desa Sedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Tersangka juga mengakui mengedarkan barang haram tersebut selama setahun terakhir. Dan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti seperangkat alat hisap dan tiga klip plastik kosong dan dua buah pipet serta dua buah ponsel.

Selanjutnya ada tersangka Hartono, 43, warga Dusun Tlogoringin Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Tersangka diamankan polisi di rumahnya dan turut diamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram beserta alat timbangan digital serta seperangkat alat hisap lainnya.

Terakhir Sat Reskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan dua tersangka Eri Hermanto, 35, warga Dusun /Desa Baturono Kecamatan Sukodadi dan Marshely Sandra, 39 warga Jalan Andansari Kelurahan Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Kedua tersangka diringkus di rumah tersangka Sherly dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram serta seperangkat alat hisap dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, sembilan tersangka tersebut diungkap dari enam perkara dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“Ke 9 tersangka tersebut diungkap Satreskoba mulai dari tanggal 17 Januari hingga 1 Februari dan berhasil menyita barang bukti sabu dengan total 17,7 gram,” kata AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba, Iptu Akhmad Khusen, Senin (03/02) siang.

Menurutnya, pengungkapan perkara sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah tentang adanya peredaran barang haram di lingkungan mereka. Mereka khawatir keluarganya juga turut terseret dalam pengaruh sabu-sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan petugas Sat Reskoba Polres Lamongan setelah dianggap cukup bukti kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas AKBP Harun.

Barang bukti lain yang diamankan petugas berupa sejumlah ponsel, sejumlah kantong plastik, alat hisap sabu, uang tunai, timbangan digital, sejumlah sepeda motor dan sejumlah korek api.

“Sesuai Undang Undang Nomer 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika para tersangka dijerat pasal 112 yang menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan,” pungkas AKBP Harun.(prap)

Keterangan gambar: Kapolres Lamongan AKBP Harun saat merilis sembilan tersangka pengedar sabu di Mapolres Lamongan.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment