Pria Beristri Siri Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan Bayi Perempuan

ADAKITANEWS, Lamongan – M Sutiono, 24, warga Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan terpaksa harus dijebloskan ke dalam jeruji tahanan Polres Lamongan. Pasalnya pria yang sudah mempunyai istri siri ini telah menyetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur, DA, 14, sebanyak lima kali hingga melahirkan seorang bayi perempuan.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, tersangka telah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali di rumah pelaku pada bulan Agustus 2019 silam. Selama lima hari berturut-turut tersebut korban diajak ke rumah pelaku dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Hubungan persetubuhan tersebut terakhir terjadi pada bulan Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah pelaku,” kata AKBP Harun, Jumat (19/06).

AKBP Harun menjelaskan, modus tersangka ini mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya. Sesampainya di rumah pelaku, anak korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban.

“Nah saat sudah di dalam kamar, anak disetubuhi dengan bujuk rayu dengan alasan hubungan mereka sudah disetujui oleh orang tua pelaku dan kejadian tersebut terjadi berkali-kali,” bebernya.

AKBP Harun melanjutkan, setelah melakukan persetubuhan tersebut pelaku mengancam akan membunuh dan menyebarkan aib korban apabila berani bercerita kepada siapapun.

“Setelah hubungan itulah anak korban akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil dan melahirkan seorang anak perempuan,” terangnya.

Sementara itu di hadapan polisi, tersangka mengaku jika hubungannya dengan korban didasari suka sama suka. Pelaku juga menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban dan sanggup menikahi anak korban. Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.

Menurut AKBP Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatanya tersangka diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(prap)

Keterangan gambar: Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat memintai keterangan tersangka.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment