Menyaru Sebagai Polisi hingga Berhasil Gasak 20 Motor, Komplotan Curanmor Akhirnya Dihadiahi Timah Panas

ADAKITANEWS, Lamongan – Selama beroperasi menyaru sebagai anggota kepolisian dan berbekal senpi mainan, empat orang komplotan curanmor di Lamongan berhasil menggasak 20 motor. Petualangan jahat komplotan ini akhirnya harus berhenti di tangan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Minggu (26/01).

Empat tersangka ini mempunyai peran masing – masing dan satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan. Empat pelaku adalah Farid Wahyudi, 26, warga Dusun Kalikapas Desa Sidomukti Kabupaten Lamongan yang berperan sebagai anggota polisi.

Kemudian tersangka Yos Sanjaya, 27 warga Dusun Grogol Desa Sugihwaras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan berperan mengeksekusi sepeda motor. Sedangkan tersangka Mas Hendrik Kusanto, 26, warga Dusun Geneng Desa Deketkulon Kecamatan Deket dan Imam, 27 keduanya berperan menjual setiap motor hasil kejahatannya.

“Empat komplotan curanmor ini berhasil kami tangkap setelah Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumah kost Desa Sumber Kecamatan Bunder Kabupaten Gresik,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono, Senin (27/01) sore.

Diungkapkannya, tersangka Farid kepada calon korban selalu memamerkan replika senpi. Dan cara itu cukup mendukung aksi jahat komplotan ini. Farid kali pertama melalui akun Facebook mengaku anggota polisi dan berkenalan dengan seorang wanita yang kemudian dipacari dalam waktu singkat.

“Perempuan itu adalah korban pertama pelaku Farid yang mengaku sebagai anggota polisi dan sepeda motornya berhasil diembat saat diajak mampir ke toko modern,” kata Kapolres Lamongan.

Aksi pertama pelaku Farid berhasil, akhirnya berkembang untuk beraksi lebih luas dengan melibatkan tiga tersangka lain, Yosi Sanjaya, Mas Hendrik Kusanto, dan Imam. Bergabungnya tiga tersangka ini, wilayah operasi dan strategi para tersangka berubah lebih mulus karena, peran Farid yang mengaku sebagai anggota polisi dengan nama samaran, Jona Satriya.

Setiap kali beraksi, Farid selalu menggertak sasarannya telah melakukan kesalahan dengan korban yang tak lain adalah anggota keluarga tersangka. Saat calon korban ketakutan, kemudian diajak menemui korban. Dan korban diminta turun, motor diembat kemudian korban tinggalkan di tengah jalan.

“Empat tersangka bisa menjadi komplotan karena dari pertemanan. Dan kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku ini tergolong sangat meresahkan karena untuk menakut -nakuti korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dengan menunjukkan replika senjata api dan sebagian besar korbannya adalah wanita dan anak,” bebernya .

Komplotan ini juga beraksi dengan modus tipu gelap. Saat saat korban sedang beristirahat di tempat parkir luar SMPN 1 Tikung didatangi tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan modus mencari keponakannya yang sedang bolos sekolah.

Korban diajak menuju ke Stadion Surajaya dengan korban mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban nopol S 4461 MV. Tiba di depan Stadion Surajaya, tersangka menyuruh korban untuk menaruh sepeda motornya di belakang warung yang berada di halaman depan Stadion Surajaya. Kemudian korban disuruh masuk ke dalam mobil dan diajak menujuke arah Bunder Kabupaten Gresik untuk menjemput teman pelaku, Yosi Sanjaya.

Kembali ke Lamongan, tersangka Yosi turun di Stadion Surajaya. Tersangka mengeksekusi motor korban dan korban diturunkan di jalan. “Modus yang diterapkan para tersangka ini berhasil menggasak 9 motor di Lamongan, 7 di Gresik, 2 di Malang, 1 di Jombang dan 1 unit di Bali. Hasil kejahatannya tersebut kemudian dijual melalui aplikasi jual beli Online (COD) dan jual beli dilakukan secara terputus, selama beraksi mulai bulan Oktober 2019 sampai dengan Januari 2020. Dan satu tersangka Imam masih dikeler untuk dikembangkan,” tandasnya .

Dari hasil kejahatan tersangka mengaku meraup uang haram sebesar Rp 50.100.000 dan dipakai para pelaku untuk berfoya – foya serta sebagian untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 4 HP sebagai sarana kejahatan, 3 dompet hasil kejahatan, 1 unit replika senjata api mainan, 1 jam tangan, 2 unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam Nmnopol S 2512 MN Honda CBR 150 CC warna merah Nopol 5 4345 JAC yang digunakan sebagai sarana.

“Para pelaku kita jerat pasal 363 dan atau 372 atau 378 KUHP atau 55 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan atau penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Para Tersangka saat pers rilis di Mapolres Lamongan.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment