Kedapatan Edarkan Sabu, Warga Glagah Digelandang Polisi

ADAKITANEWS, Lamongan – Lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu, Sulkan, 53, warga Desa Wangen Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan digelandang ke ruang penyidik Sat Reskoba Polres Lamongan, Selasa (13/08).

Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Joko Bisono mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan tersangka lain yang sudah tertangkap sebelumnya. Berawal saat anggota Sat Reskoba melakukan penyidikan, akhirnya diketahui tersangka terlibat di dalam sindikat sabu – sabu.

“Tersangka diamankan ketika sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol S 3257 IC di Jalan Raya Lamongan – Gresik,” ujar AKP Joko Bisono.

Diungkapkannya, jejak tersangka diendus petugas dan dibuntuti hingga tersangka berhasil ditangkap saat sedang dalam perjalanan. “Ketika diamankan, tersangka tidak bisa berkutik lantaran ditemukan barang bukti berupa sabu – sabu yang dalam plastik klip,” katanya.

Saat ini penyidik sedang mengembangkan penyelidikan kemungkinan jaringan tersebut. Dalam
Pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram itu didapat dari orang yang tidak dikenalnya.

“Modus memutus jaringan itu biasa dilakukan banyak tersangka pengguna atau pengedar sabu – sabu,” tutupnya.(prap)

Keterangan gambar: Tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskoba Polres Lamongan.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment