Gelar Pesta Miras, Sembilan Pemuda dan Satu Wanita Diamankan

ADAKITANEWS, Lamongan – Kedapatan mengggelar pesta miras jenis tuak, sepuluh pemuda dan seorang wanita di Lamongan diamankan Polsekta Lamongan, Senin (11/05) malam di Jalan Mujaer Raya No 49 RT 03 RW 06 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua jurigen berisi miras jenis tuak.

Kapolsek Kota Lamongan, Kompol Budi Santoso mengungkapkan, kesepuluh pemuda tersebut diamankan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 saat menggelar pesta miras jenis tuak di lingkungan Kelurahan Sukomulyo.

“Waktu itu petugas Polsek Kota Lamongan pada saat menggelar patroli dalam ketertiban keamanan di bulan suci Ramadan mendapati laporan dari warga,” jelasnya Kompol Budi Santoso ,Selasa (12/05).

Ternyata benar, ketika tiba di lokasi, didapati beberapa pemuda sedang pesta minum-minuman keras jenis tuak satu di antaranya adalah perempuan warga Surabaya.

“Untuk ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan, ke sepuluh pemuda pemudi berserta barang bukti dua jurigen bersisi miras dibawa ke kantor Polsekta Lamongan, guna diberi pembinaan agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” katanya.

Kompol Budi Santoso menegaskan di tengah pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadan pihaknya akan terus berpatroli untuk menjamin keamanan wilayah Lamongan kota agar tindakan yang meresahkan dan gangguan Kamtibmas warga bisa diminimalisir.

“Kami juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan di wilayah masing masing,” tandasnya.(prap)

Keterangan gambar: Ilustrasi pemusnahan miras.(dok adakita)

Related posts

Leave a Comment