Gelapkan Sepeda Motor, Wanita Cantik Asal Bojonegoro Masuk Bui

ADAKITANEWS, Lamongan – Valenttania, 27, warga asal Desa/Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan menjadi penghuni tahanan Polsek Turi.

Wanita cantik pekerja cafe ini ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Koirul Afif, 30, warga Dusun Doro Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka awalnya meminjam sepeda motor PCX warna putih nopol S 6235 milik korban pada saat bertemu di kantor Bank BRI Cabang Lamongan. “Tersangka ini dengan beralasan bahwa sepeda motornya sedang diservis di bengkel. Dan secepatnya akan dikembalikan, ” jelasnya Kapolsek Turi, AKP Nur Fadilah saat dikonfirmasi, Kamis (20/06).

AKP Nur Fadilah menambahkan, korban pun mengiyakan permintaan tersangka lantaran merasa kasihan dan karena tersangka juga merupakan teman dekat korban. “Akhirnya korban mengajak tersangka mengambil sepeda motor miliknya tepatnya di Jalan Dusun Doro Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Korban menyerahkan sepeda motor miliknya, kemudian tersangka membawa pulang ke Bojonegoro, ” bebernya.

Setelah ditunggu selama 3 minggu tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Kemudian korban menelepon tersangka dengan mengatakan bahwa kendaraannya hendak dipakai untuk mudik lebaran. “Tetapi tersangka dengan alasan masih sedang sakit, ” sambungnya.

Satu minggu kemudian, lanjut AKP Nur Fadilah, korban kembali menghubungi tersangka lantaran belum juga bisa mengembalikan motor tersebut dengan alasan yang sama. Karena sudah kesal korban pun terpaksa melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolsek Turi.

“Tersangka berhasil kita amankan saat sedang melintas di Jalan Raya Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan pada saat akan berangkat kerja, ” ungkapnya.

Selanjut tersangka dibawa ke Mapolsek Turi. Dihadapan petugas tersangka mengakui perbuatan. Dari tangan tersangka petugas hanya mengamankan barang bukti sebuah remote motor Honda PCX warna hitam dan tiga buah lampiran pembayaran angsuran finance. Sedangkan keberadaan sepeda motor milik korban yang dipinjam oleh tersangka, masih dalam pencarian petugas Polsek Turi.

“Tersangka kita jerat pasal. 372 dan 378 KUHP tentang tindak penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

Keterangan gambar: Ilustrasi.(google.com)

Related posts

Leave a Comment