Edarkan Pil Dobel L, Warga Kedungwonokerto Diamankan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Ulah AS alias Bondrek benar-benar tak pantas ditiru. Pemuda 21 tahun ini memilih mencari tambahan uang dengan cara menjual narkoba jenis dobel L. Akibatnya, warga Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tarik.

Bondrek diamankan polisi di sebuah warung saat akan melakukan transaksi, Senin (10/07) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Tarik, AKP Sugianto mengatakan, tersangka terbukti menjual pil logo LL sebanyak 50 butir kepada Ida dengan harga Rp 60 ribu.

“Kami juga menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 kantong plastik berisi 50 butir pil dobel L. Sedangkan bb yang disita dari saksi Ida berupa 45 butir. Menurut saksi yang 5 butir dipakai sendiri dan uangnya dikembalian Rp10 ribu,” jelasnya.

Sementara itu Bondrek, berdalih belum lama mengedarkan pil koplo. Menurutnya, keuntungan menjual pil berwarna putih itu lumayan banyak. “Hasilnya lumayan, bisa buat tambahan makan sehari-hari,” katanya.(pur)

Keterangan gambar : Bondrek saat diamankan petugas.(ist)

Related posts

Leave a Comment