Dua Kaki Pengedar Narkoba Dilumpuhkan Saat Penangkapan

ADAKITANEWS, Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Jombang. Kali ini, petugas unit II Satresnarkoba menangkap seorang pengedar narkotika dan menghadiahi timah panas di kedua kakinya.

Pengedar tersebut bernama Abdul Rohman, 39, warga Desa Kedinding Tengah Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las itu, juga diketahui memiliki tempat tinggal di Desa Tempel Lor Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Subadar pada pers rilisnya, Senin (15/01) mengatakan, pelaku diamankan petugas saat sedang bermain bola biliar di Dusun Kebunmlati Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Jumat (12/01). Karena pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, terpaksa petugas mengambil tindakan tegas yang tepat mengenai kedua kaki pelaku.

“Pelaku residivis dalam beberapa kasus dan pernah ditahan sebelumnya. Tahun 1996 terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) dan ditangkap oleh petugas Polres Surabaya Timur. Pada tahun 2006 ditangkap Polsek Kenjeran Surabaya dalam kasus narkoba,” kata AKP Subadar.

AKP Subadar juga menceritakan, penangkapan bermula saat petugas memperoleh informasi bahwa pengedar narkotika jenis sabu lintas kota ini berada di Desa Sumbermulyo.

Meski telah mengantongi identitasnya, tetap bukan hal mudah untuk menangkap pelaku. Dari data yang diketahui, kerap kali pelaku yang dikenal dengan nama samaran Cak Man ini, selalu lolos saat petugas sedang berusaha melakukan penangkapan. “Cak Man terkenal licin dan sering berpindah-pindah tempat,” ungkap AKP Subadar

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,27 gram yang terbagi menjadi beberapa paket dan lima butir pil ekstasi serta uang tunai Rp 250 ribu dan juga sebuah telepon seluler. “Pelaku dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(ar)

Keterangan gambar: Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Subadar saat menunjukkan barang bukti.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment