Dua Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kota Diringkus

ADAKITANEWS, Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. Dari kasus yang diungkap pada operasi yang digelar selama 13 hari sejak 26 Januari 2019 tersebut, berhasil diamankan sebanyak 38 pelaku.

“Hasil ungkapan selama operasi digelar sebanyak 25 kasus dengan 38 pelaku,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Sabtu (09/02).

Kapolres menyampaikan, jumlah 25 kasus tersebut mengalami peningkatan dari target 4 kasus. “Banyaknya kasus yang berhasil diungkap ini justru membuat kami prihatin. Ini sebagai indikator peredaran narkoba di Tulungagung sudah dalam kondisi mengkhawatirkan,” ujarnya.

AKBP Tofik mengatakan dari 38 pelaku, 2 diantaranya merupakan wanita yang berhasil diamankan. Pelaku yang diamankan tersebut terinci 11 kasus narkotika dengan 24 pelaku, 11 kasus dengan 11 pelaku peredaran obat keras tanpa izin, dan selebihnya kasus peredaran miras ilegal sebanyak 3 kasus dan 3 pelaku.

Polisi dalam ungkap kasus ini juga mendapati adanya 2 jaringan pemasok antar kota untuk jenis narkoba golongan 1, sabu-sabu. Yaitu jaringan Tulungagung-Madiun dan jaringan Blitar-Kediri-Tulungagung. “Kita ungkap juga jaringan Blitar-Kediri-Tulungagung berinisial RK, dengan barang bukti sebanyak 19,50 gram sabu-sabu. Sedangkan DP yang merupakan jaringan Tulungagung-Madiun barang buktinya 1,6 gram sabu-sabu,” terang Kapolres.

Bahkan untuk DP tersebut merupakan residivis atas kasus yang sama baru bebas dari Lapas seminggu sebelum dilakukan penangkapan, sementara FB yang diduga sebagai kurir DP, masih dalam pengejaran polisi.

Perwira dengan dua melati di pundak tersebut menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 24,42 gram sabu-sabu, 3.081 butir pil dobel L, dan sejumlah uang hasil transaksi.(bac)

Keterangan gambar : Puluhan pelaku dan barang bukti Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment