Dihajar Tetangga Gara-gara Dituduh Racuni Ikan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Nur Hasan, 50, warga Desa Ploso RT 13/RW 4 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, terpaksa harus meringkuk di sel Mapolsek Krembung, lantaran telah memukuli tetangganya sendiri, Slamet Hariyanto, 50.

Kapolsek Krembung, AKP Guntoro melalui Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Soepatman mengatakan, pelaku awalnya menuduh korban telah meracuni ikan miliknya. “Kemudian pelaku ini mendatangi korban yang dituduh sebagai penyebab kematian ikan lele budidaya miliknya,” ungkap Ipda Soepatman, Selasa (07/08).‎

Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku. Namun kemudian, pelaku langsung melayangkan pukulan hingga menyebabkan luka di wajah korban terluka.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Krembung.

“Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Soepatman.(sid3)

Keterangan gambar: Nur Hasan saat diamakan di Mapolsek Krembung.(ist)‎

Related posts

Leave a Comment