Dewan Desak Pemkot Blitar Tutup Karaoke Maxi Brilliant

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Polda Jatim telah melakukan penggerebekan karaoke Maxi Brilliant yang berada di Jalan Semeru Barat Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Senin (03/12) dini hari, lantaran diduga menjadi tempat asusila.

Kondisi ini membuat DPRD Kota Blitar melalui Ketua Komisi III, Agus Zunaidi angkat bicara. Pihaknya secara tegas meminta kepada Pemerintah Kota Blitar menindak tegas tempat karaoke yang digunakan untuk praktik asusila. Ia juga meminta Pemkot Blitar mencabut izin operasional dan menutup tempat karaoke itu.

“Kasus ini tentu menjadi tamparan bagi Pemkot Blitar, dimana Kota Blitar yang menyandang kota layak anak, ternyata ada praktik asusila di tempat hiburan malamnya,” kata Agus, Selasa (04/12).

Agus menegaskan, dirinya meminta Pemkot melakukan evaluasi terhadap tempat karaoke lainnnya. Selain itu juga merekomendasi agar jumlah tempat karaoke di Kota Blitar diminimalisir. “Tidak perlu banyak hiburan malam, satu saja yang diperpanjang, dan lainnya bisa ditutup semua. Karena dengan adanya kasus ini tentu sangat memalukan sekali,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Walikota Blitar, Santoso mengatakan, kasus itu kini sudah ditangani Polda Jatim secara langsung, dan pihaknya akan menunggu hasilnya. “Setelah hasil keluar, kita baru bisa memberikan sanksi sesuai dengan Perda yang sudah dimiliki. Yang jelas kita tetap berpegang kepada Perda yang kita punya,” ujarnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Tempat karaoke Maxi Brilliant Kota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment