Berdalih Diajak Belajar Spiritual, Guru Kesenian Cabuli Tiga Siswinya

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Kelakuan oknum guru satu ini memang tidak patut ditiru dan sudah sangat keterlaluan. Guru yang seharusnya memberikan serta mengajari hal-hal baik, justru malah berbuat sebaliknya.

Oknum guru tersebut adalah Anas Mustofa, 40, guru honorer warga Desa Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Ia yang diperbantukan untuk mengajar kesenian pada salah satu sekolah lanjutan tingkat atas di Kota Madiun ini, menggunakan kesempatan tersebut untuk memperdaya dan mencabuli tiga anak didiknya.

Kapolsek Taman, Kompol Agus Suharyono mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 21, 22, 23 Agustus 2017. Dan semuanya terjadi di lokasi yang sama yakni di tanggul atau tepi Sungai Ngebrak, Kelurahan Josenan sekitar pukul 19.30 WIB.

“Berdasarkan keterangan korban kejadian berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 21, 22, 23 Agustus 2017, dan seluruh korban dicabuli di lokasi yang sama di tanggul kali Ngebrak, serta pada jam yang hampir sama sekitar pukul 19.30 WIB,” jelas Kompol Agus Suharyono, Senin (04/09)

Masih menurut Kapolsek, modus dari tersangka sendiri adalah membujuk para korban untuk diajari masalah spiritual, untuk lebih mengenal jati diri masing-masing. Hal ini diutarakan setelah kegiatan belajar kesenian di sekolah selesai.

Namun ternyata, hal ini hanya akal bulus tersangka saja untuk memperdaya korban. Terpengaruh bujuk rayu guru cabul tersebut, ketiga siswi itu akhirnya mengikuti saja saat diajak untuk belajar spiritual di pinggir sungai.

Dengan jurus ampuhnya, sang guru dengan leluasa bisa menggerayangi bagian-bagian vital ketiga siswinya tersebut. Menurut Kapolsek, meski diraba-raba, namun para korban mengaku tidak ditelanjangi.

“Terpengaruh bujuk rayu sang guru, para siswi ini mengikuti saja diajari di pinggir sungai, hingga sang guru leluasa meraba-raba bagian tubuh anak didiknya tersebut,” lanjut Kompol Agus.

Merasa ada yang tidak beres, akhirnya ketiga siswi ini saling bercerita, dan masing-masing mengakui jika diperlakukan tidak senonoh. Akhirnya mereka melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak sekolah. Tidak hanya itu, orang tua mereka akhirnya juga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Taman Kota Madiun.

“Setelah Mendapat laporan dan disertai bukti-bukti akhirnya tersangka kita tangkap di rumahnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017, dan saat ini tersangka kita titipkan di tahanan Polres Madiun Kota,” jelentreh Kapolsek Taman.

Tersangka nantinya diancam dengan pasal 76E undang-undang nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun.(bud)

Keterangan gambar : Kapolsek Taman didampingi Kanit Reskrim Polsek Taman saat menyampaikan keterangan terkait peristiwa pencabulan.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment