Bawa Senpi Rakitan, Dua Warga Lamongan Diamankan

ADAKITANEWS, Lamongan – Waridi, 40, warga Dusun Waton Desa/Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan dan Gunawan, 30, warga Dusun Bulurejo Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Lamongan karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis laras panjang berserta amunisinya.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat dan Kasubbag Humas, AKP Djoko Bisono mengatakan, pengungkapan kepemilikan senpi rakitan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Gunawan sering membawa dan menggunakan senpi laras panjang untuk berburu babi di sekitar tempat tinggalnya. “Informasi itu kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan, ternyata senjata yang kerap dibawa tersangka GN adalah senpi rakitan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, tersangka Gunawan mengaku senjata rakitan laras panjang tersebut ia pinjam dari tersangka Waridi. Dan tersangka Waridi, mendapatkan senpi rakitan dari temannya, BG, warga Kabupaten Gresik yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“BG ini diketahui merupakan perakit senjata dan pemilik bengkel pembuatan senjata api rakitan asal Kabupaten Gresik yang kini ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebuah senpi rakitan yang diberi Waridi dengan harga sebesar Rp 3 juta dan peluru aktif kaliber 5,56 serta ratusan selongsong peluru dan alat pembersih senjata api.

“Pengakuannya, senjata api itu digunakan untuk berburu babi dan selongsong peluru bekas yang disimpan pelaku rencananya dijual kepada tukang rongsokan dengan harga Rp 60 ribu perkilonya,” beber AKBP Feby.

Karena tersangka Waridi dan Gunawan sama-sama tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kepemilikan senjata, keduanya terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tandasnya(prap)

Keterangan gambar: Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat saat menunjukan barang bukti senpi rakitan laras panjang.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment