ADAKITANEWS, Kota Madiun – Lapas Kelas I Madiun bersama Dinas Sosial baik Kota maupun Kabupaten Madiun, Dinas Kesehatan, serta Depag, menyusun program khusus bagi para pengguna narkoba yang menghuni Lapas di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun tersebut.
Sesuai data yang disampaikan oleh Ka Lapas, Wahid Husen, untuk tahap awal program ini diberikan kepada 20 narapidana narkoba dengan waktu dua bulan dan akan dievaluasi.
“Termasuk akan dilakukan tes urine berkala untuk mengetahui apakah napi tersebut masih tergantung pada narkoba atau sudah berhenti,” ujar Wahid Husen Selasa (03/10), di gedung Aula Lapas Kelas I Madiun.
Untuk teknisnya, lanjut Husen, kedua puluh napi narkoba tersebut akan ditampung dalam satu blok khusus dan setiap harinya akan mendapatkan penanganan khusus dari tim lintas sektoral tersebut. Seperti mendapat siraman rohani atau penguatan religi, pemahaman sosial, serta pengetahuan medis, yang tentunya melibatkan MUI, Kemenag, Dinkes, Dinsos, serta Balai Latihan Kerja (BLK).
BLK sengaja dilibatkan, karena menurut Husen, napi tersebut juga akan memperoleh pelatihan di bidang konveksi dan audio.
Harapan dari program ini, nantinya bisa menyembuhkan narapidana narkoba dari ketergantungan narkoba, sehingga nantinya tidak ada lagi ketergantungan narkoba di dalam lapas, yang otomatis lapas akan ikut bersih dari peredaran narkoba.
“Harapannya jika program ini nantinya berhasil, selain menyembuhkan narapidana dengan ketergantungan narkoba yang otomatis lapas ikut bersih dari peredaran narkoba dan jangka panjangnya keberhasilan program ini bisa ditiru oleh pihak lapas lainnya,” urai Husen Wahid panjang lebar.
Program ini, awalnya melibatkan dua puluh napi terlebih dahulu dan rencananya tahun 2018 mendatang, akan melibatkan sekitar 100 napi narkoba.
Pihak lapas rencananya juga akan menerbitkan SOP serta modul penanganan dari segi sosial, medis, rohani, serta ketrampilan.
Dari dua puluh orang tersebut, dipilih berdasarkan assessment atau penilaian dari tim yang sebelumnya diajukan oleh puluhan napi narkoba, khususnya bagi para pengguna bukan pengedar.
Alasan lain yang melatarbelakangi munculnya program ini, adalah dominannya narapidana narkoba yang menghuni di Lapas Madiun tersebut. Dari yang seharusnya berkapasitas 460, lapas kelas I ini malah sudah dihuni 1.025 napi atau over kapasitas dengan 560 diantaranya narapidana narkoba.
Keterangan gambar : Penandatanganan MoU antara Lapas kelas 1 dengan dinas terkait.(foto budiyanto)