Wartawan Abal-abal Tipu PNS Hingga Rp 40 Juta

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Puji Cahyono, 46, warga Perum Sukodono Desa Selok Besuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang diringkus jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut ditangkap lantaran telah memeras seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial K, 56, asal Udanawu Kabupaten Blitar.

“Jadi pelaku ini meminta sejumlah uang tutup mulut agar kesalahan yang dibuat korbannya tidak dimuat di media miliknya. Pelaku kami tangkap di SPBU kawasan Tugurante Kecamatan Ponggok. Setelah menerima laporan dari korban, kami akhirnya membuntuti pelaku,” kata AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota, Selasa (19/02).

AKBP Adewira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan petugas kepolisian, awalnya pelaku memfoto target korbannya. Kemudian mencari identitas dan mendatangi rumah korban. Saat berada di rumah korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang.

“Awalnya Puji meminta uang tutup mulut sebesar Rp 80 juta. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati Rp 40 juta dengan harapan agar tak dimuat di media miliknya,” jelas Kapolres.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya, uang tunai Rp 4 juta, id card, tabloid, sepeda motor, ponsel, bukti transfer setoran tunai dan buku tabungan.

Sementara itu, Puji mengaku, target yang diperas terdiri dari orang yang bekerja cukup mapan, seperti ASN dan pengusaha. Sementara itu, di wilayah Blitar aksi memeras itu sudah dilakukan selama dua minggu dengan hasil yang berbeda. “Saya sudah melakukan aksi pemerasan ini sekitar tiga puluh kali,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, oknum wartawan dari Tabloid Metro Indonesia tersebut terpaksa diganjar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(fat/wir)

Keterangan gambar: AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar saat menunjukkan barang bukti.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment