TPP PNS Blitar Bulan Desember Dicairkan Tahun Depan

ADAKITANEWS, Blitar – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar tahun ini secara rutin telah mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima setiap 3 bulan sekali. Pencairan sampai September dipastikan sudah tuntas. Untuk pencairan Oktober dan November baru dicairkan pekan ini, sementara Desember akan dicairkan Januari tahun depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, waktu pencairan TPP bulan Desember sangat mepet, sehingga akan dicairkan pada Januari tahun berikutnya. Hal itu otomatis mengubah Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan TPP tersebut.

“Perbupnya telah diubah, karena untuk TPP ada kendala sistem penilaian rekaputulasi, dimana penghitungannya satu bulan sekali, sementara bulan Desember apabila dihitung satu bulan otomatis akan menjadi kendala pada saat pembayarannya. Waktunya terlalu mepet,” kata Khusna, Senin (03/11).

Sehingga, lanjut Khusna, harus diadakan perubahan Perbup, dimana rencana awal dibayar akhir Desember akan dibayarkan di bulan Januari tahun depan. Nantinya, maksimal akan dicairkan sebelum 10 Januari 2019. “Kalau untuk Oktober dan November dibayarkan di bulan Desember sebelum tanggal 10. Saat ini sedang mengerjakan e-kinerjanya,” ujarnya.

Khusna menambahkan, anggaran di bulan Desember 2018 yang telah dialokasikan otomatis tidak terserap dan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2018. Sementara besar TPP yang diterima setiap PNS tidak sama, tergantung posisi jabatannya.(fat)

Keterangan gambar: Kepala BPKAD Kabupaten Bliar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment