Tentukan Nasib Tempat Karaoke, Pemkot Blitar Tunggu Rekom Dewan

ADAKITANEWS, Blitar – Tujuh dari delapan tempat karaoke di Kota Blitar dipastikan tidak memenuhi persyaratan.

Wakil Walikota Blitar, Santoso mengatakan, pihaknya bergerak melakukan evaluasi dan menutup tempat karaoke berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kota Blitar. Pihaknya juga sudah membentuk tim untuk mengevaluasi 8 tempat karaoke, dan hasilnya juga sudah disampaikan ke Dewan.

“Sampai saat ini kita dalam posisi menunggu rekomendasi dari Dewan untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena kita tidak mungkin bergerak sendiri untuk menentukan nasib tempat karaoke sebelum evaluasi dicermati,” kata Santoso, Rabu (30/01).

Santoso menuturkan, para pengusaha tempat karaoke juga sudah diberikan tembusan, apa kekurangan yang harus mereka lengkapi agar bisa beroperasi. Ketika mereka sudah memenuhi, maka langkah selanjutnya tetap menunggu rekomendasi dari dewan. “Jadi tidak ada dateline pemenuhan persyaratan. Semuanya tergantung pengusaha sendiri,” pungkasnya.

Santoso menegaskan, secara formal dirinya belum memerintahkan membuka satupun tempat karaoke karena belum mendapat rekomendasi dari dewan. “Dikarenakan Perda kita belum terbentuk, makanya yang dipakai peraturan diatasnya yaitu Permenpar. Dinas Pariwisata sudah saya tugaskan menyusun draft Perda Pariwisata yang mengatur tentang usaha karaoke,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi menyayangkan bahwa selama ini Pemkot Blitar membiarkan tempat karaoke di Kota Blitar beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap. Menurutnya, seharusnya izin usaha itu diterbitkan sesudah semua persyaratannya terpenuhi. Termasuk salah satunya IMB yang sesuai peruntukannya, yaitu karaoke dan serifikat layak dari pihak independen atau lembaga yang berkompeten mengeluarkan sertifikat

“Sikap kita tetap sesuai rekomendasi awal. Jika tidak sesuai aturan ya harus ditutup,” tandasnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Santoso, Wakil Walikota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment