Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Ujaran Kebencian Akun “Puji Ati”

ADAKITANEWS, Tulungagung – Kasus ujaran kebencian dan fitnah yang disebarkan lewat akun facebook “Puji Ati” memasuki babak baru. Setelah polisi menetapkan Rohmad Koerniawan alias Wawan, 38, warga Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, pemilik sekaligus admin, kini polisi menetapkan tersangka lain. END, 40, wanita asal Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan rekam digital forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jatim keluar.

END yang berstatus janda dengan satu anak tersebut diduga sebagai pemasok data dan memerintahkan kepada tersangka Rohmad untuk mengunggah status pesanannya di akun FB Puji Ati. “END, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Dalam perkembangannya kini statusnya meningkat sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijad Priyambodo, Rabu (19/12).

Lanjut Kasatreskrim, END diketahui memesan sejumlah postingan ujaran kebencian yang kemudian diposting tersangka Rohmad ke akun FB Puji Ati yang dikelolanya.

Dalam gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, END terbukti memenuhi unsur pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. END, diduga dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan fitnah yang diatur di pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(bac)

Keterangan gambar : AKP Mustijad Priyambodo, Kasat Reskrim Polres Tulungagung.(ist)

Related posts

Leave a Comment