Pengujar Kebencian di Medsos Diciduk Polisi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Emir Rianto, 56, warga Perumahan Delta Sari Indah, Desa Kureksari Kecamatan Waru karena menyebar ulangkan posting di jejaring sosial akun facebook, yang mengandung ujaran kebencian dan SARA.

Menurut Kapolreta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, postingan Emir di akun facebook pribadinya, yakni dengan menyebarkan postingan dari grup facebook The Family MCA (Muslim Cyber Army) dan dinilai mengandung unsur provokatif serta bisa membahayakan masyarakat dan memicu terjadi konflik.

“Tersangka ini memviralkan konten-konten ujaran kebencian dan isu sara sehingga kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan dan ini memang diakui oleh yang bersangkutan dan ini berbahaya bagi netizen sehingga kita melakukan pemeriksaan,” terang Kombes Pol Himawan saat press rilis di halaman Satrekrim Polresta Sidoarjo, Rabu (28/02).

Kepada petugas Emir mengaku menyebarkan kiriman dari grup tersebut melalui akun facebook pribadinya yang diberi nama Emir Rianto. Beberapa postingan tersebut bergambarkan ‎foto Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan tulisan tentang pernyataan Kapolri telah meminta maaf kepada seluruh umat Islam yang ada di Indonesia, atas kejadian penginjakan kitab suci yang katanya dilakukan oleh kesatuan Densus 88 dan Sipir Mako Brimob Depok, dan bertanda tangan Kapolri Tito Karnavian. Sedangkan hal tersebut, adalah berita hoax.‎

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, bahwa kasus grup FB MCA tersebut sudah diungkap oleh Mabes Polri. Pelaku juga menshare ulang status dari akun-akun facebook MCA dan lainnya, yang sering mengandung ujaran kebencian dan isu SARA.

“Di kolom komentarnya itu mendapat tanggapan dari teman facebooknya. Tak hanya itu teman-temannya juga like status yang bersangkutan dan jumlahnya banyak sekali dan ‎unggahan status yang bersangkutan ini diduga belum diketahui kebenarannya, hal itu lah yang nanti dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok SARA,” papar Kombes Pol Himawan.‎

Walau pelaku sudah meminta maaf secara tertulis dan bermaterai, pihak Polresta Sidoarjo mengaku akan terus memproses hal tersebut secara hukum. “Permintaan maaf yang bersangkutan kami maklumi, tapi karena mengandung unsur pidana, kami tetap akan proses sesuai Undang-undang,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, di depan polisi dan puluhan awak media, Emir yang mengaku pernah menjadi guru mengaji, guru SMP, SMA dan SMK tersebut membacakan pernyataan maafnya kepada polisi dan masyarakat atas apa yang sudah dilakukannya.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolri dan kepada masyarakat Indonesia. Saya mengakui kekhilafan saya. Tujuan postingan tersebut, saya hanya ingin menegakkan dan membela agama Islam,‎” ucap Emir.

Saat ditanya lagi oleh wartawan, Emir juga mengaku merupakan alumni 212 dan pernah ikut aksi bela Islam sebanyak satu kali.

Atas perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(sid3)‎

Keterangan gambar : Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji beserta Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris dan pelaku saat menunjukkan barang bukti berupa screenshot unggahan di akun medsos milik Emir.(foto : andri santoso)‎

Related posts

Leave a Comment