Pasca Autopsi 3 Bocah Korban Bunuh Diri, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

ADAKITANEWS, Jombang – Pelaku percobaan bunuh diri yang mengakibatkan tiga bocah meninggal dunia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah menyusul adanya hasil pemeriksaan oleh tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Dari hasil tim medis itu mengatakan bahwa ketiga bocah tersebut meninggal dunia dalam aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh Evi Suliastin Agustin, 26, yang tidak lain adalah ibu kandung dari 3 korban. Ketiganya adalah Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih, 7, Bara Viadinanda Umi Ayu Quraini, 4, serta Umi Fauziah yang baru berumur 4 bulan.

“Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri selesai melaksanakan autopsi, dengan kesimpulan 3 putranya mengalami kehabisan nafas. Kehabisan nafas ini bisa diakibatkan oleh racun atau tenggalam atau artinya ditenggelamkan, yang mengakibatkan oksigen tidak bisa masuk ke otak dan jantung,” ungkap AKBP Agung Marlianto, Rabu (17/01).

Kapolres Jombang menegaskan, bahwa ibu dari ketiga korban yang masih berusia anak-anak tersebut dikenakan dengan pasal pembunuhan. Hal itu mengingat ditemukannya bukti-bukti di lapangan yang mengarah ke kasus pembunuhan.

“Untuk pembunuhan itu, dia membawa masuk anaknya ke dalam kamar mandi. Kemudian yang pertama kali dibenamkan ke kamar mandi adalah si kecil yang berusia 4 bulan. Itu juga cocok hasil pemeriksaan medis dan pemeriksaan di lapangan pada saat kita temukan, satu-satunya yang tidak mengeluarkan buih di mulutnya adalah si kecil,” beber Kapolres saat diwawancarai Tim Adakitanews.com di Mapolres Jombang.

AKBP Agung Marlianto juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan dimungkinkan akan ada penetapan tersangka lainnya. “Yang jelas secara kronologisnya sudah kita himpun, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, untuk ibu Evi kita kenakan pasal pembunuhan. Kemungkinan akan berkembang juga karena didasari oleh penelantaran. Oleh karenanya, suaminya ini juga akan kita perkuat alat bukti untuk kita bisa kenakan sanksi penelantaran keluarga atau penelantaran anak,” ujar Kapolres Jombang.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi percobaan bunuh diri dilakukan oleh seorang warga Dusun/Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang bernama Evi Suliastin Agustin, yang mengakibatkan 3 anak kandungnya meninggal dunia. Aksi nekat yang dilakukan oleh istri pimpinan Pondok Pesantren di Kota Surabaya ini diketahui dilakukan pada Senin (15/01) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.(ar)

Keterangan gambar: Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment