Pakai Dana Desa untuk Bayar Cicilan Utang di Bank, Kades Ditangkap

ADAKITANEWS, Madiun – Gara-gara memakai dana desa untuk membayar cicilan utang, Kepala Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Sriyono ditangkap Tim Satuan Tugas Saber Pungli Polres Madiun, Senin (31/07) siang.

Saat ditangkap, Sriyono kedapatan menggunakan dana desa untuk membayar cicilan utangnya di Bank BRI Unit Uteran Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

“Kemarin Tim Satgas Saber Pungli Polres Madiun menangkap Kepala Desa Kranggan yang pungli atau mengambil uang yang bukan haknya atau uang negara. Saat ditangkap tersangka Sriyono sementara menggunakan uang pungli dari dana desa itu membayar cicilan utangnya di bank,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Selasa ( 01/08) sore.

AKP Hanif mengatakan, sebelum ditangkap tersangka Sriyono meminta uang dana desa sebesar Rp 19 juta kepada bendahara. Dari tangan kades, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 19 juta. Kendati demikian, polisi hingga kini juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan aliran dana lain kepada tersangka.

“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan aliran dana lain yang digunakan kepala desa. Untuk itu kami membutuhkan waktu untuk audit,” jelasnya.

AKP Hanif mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Kades Kranggan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Dari laporan itu, polisi menyelidiki hingga akhirnya menangkap oknum kades tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Sriyono dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman sepuluh tahun penjara. “Selain menyita uang kami juga menyita sepeda motor dan beberapa kuitansi,” pungkasnya.(bud)

Keterangan gambar : Penyidik Tipikor Polres Madiun saat memeriksa Kepala Desa Kranggan Madiun, Sriyono.(ist)

Related posts

Leave a Comment