Melawan Saat Ditangkap, Oknum Sipir Lapas Kelas I Porong Ditembak Petugas BNNP Jatim

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim rupanya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, BNNP Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas kelas I Porong Sidoarjo.

Dalam jaringan itu, petugas menangkap satu tersangka yang merupakan oknum sipir lapas kelas I Porong. Bahkan, petugas harus melumpuhkan kaki kanan oknum sipir tersebut karena melawan dan hendak kabur saat dikeler, Sabtu (16/07) malam.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra SH MH mengatakan, AR telah lama menjadi targetnya. Petugas melakukan under cover selama beberapa minggu hingga saat AR ditangkap di depan RSUD Sidoarjo setelah menerima barang dari seseorang.

“Kami buntuti pelaku dari belakang, setelah upaya penyelidikan yang cukup lama. Kemudian saat pelaku ini melakukan transaksi dengan menerima barang yang akan disusupkan di Lapas Porong, kami langsung melakukan penangkapan, namun pelaku lain yang memberikan barang berhasil kabur. Sedangkan AR sempat melawan dan berontak mencoba kabur, atas dasar itu kami lakukan tindakan tegas,” kata AKBP Wisnu, Minggu (18/7).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik dengan berat 20 gram bruto.

Wisnu melanjutkan, AR yang saat itu sedang piket jaga tahanan sakit di RSUD Sidoarjo, tiba-tiba keluar dan menghampiri seseorang. Tak lama, orang tersebut meninggalkan AR, dan AR terlihat mengantongi sesuatu yang diberikan oleh pelaku lainnya.

Dari hasil penyidikan, AR mengaku baru enam bulan menjalani bisnis gelap menyelundupkan narkoba di lapas kelas I Porong Sidoarjo. Ia dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika bernama Andro dari dalam Lapas. Dari tiap kiriman, AR dibayar Rp 1 juta – Rp 3 juta atas jasa haramnya itu.

“Dia mengaku hanya komunikasi dengan Andro. Dan pada saat transaksi ia tidak mengenal pelaku lain yang memberinya barang itu. Yang bersangkutan kurir dibawah kendali napi untuk memasok barang dari luar ke dalam lapas,” imbuh AKBP Wisnu.

Selain itu, AKBP Wisnu menyatakan jika peran oknum sipir di dalam lapas tersebut sangat vital, sebab ia yang mengatur barang dapat masuk secara bebas ke dalam lapas.

“Pola komunikasinya sederhana. Andro ini telepon ke AR kalau akan ada orangnya yang menunggu di sekitar lapas. Nanti baru AR diminta ambil barang untuk dimasukkan ke dalam lapas,” terangnya.

Sementara itu, BNNP Jatim mengaku juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum sipir lapas kelas I Porong Sidoarjo ini. Sedangkan untuk Andro yang merupakan seorang napi yang mengendalikan oknum sipir tersebut, pihak BNNP Jatim akan bekerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Jatim untuk melakukan pendalaman.

Sipir lapas porong berinisial AR terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(pur)

Keterangan gambar : Oknum sipir lapas kelas I Porong, AR setelah ditembak kakinya.(ist)

Related posts

Leave a Comment