Mau Ikut Pilkada, Bekas Napi Wajib Publikasikan Diri

ADAKITANEWS, Jombang – Tidak ada larangan bagi seluruh masyarakat yang berniat untuk mencoba peruntungan dalam putaran pilkada 2018 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk juga mantan narapida. Tetapi dalam hal ini, hanya mantan narapidana bandar narkotika yang tidak diperbolehkan untuk maju.

Menurut penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi, acuan mengenai diperbolehkannya mantan napi untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati tertuang pada PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilgub, Pilbup dan Pilwali.

”Jadi memang benar, pada PKPU nomor 3 yang turun beberapa waktu lalu, aturan mantan napi untuk mencalonkan bupati diperbolehkan,’’ ungkap Muhaimin Shofi saat ditemui Tim Adakitanews.com, (06/10).

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus ditaati bagi narapidana jika ingin mencalonkan diri. Terutama harus mengakui jika dirinya mantan narapidana di depan publik.

”Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik melalui media massa,’’ tandasnya.

Selain itu, yang paling penting menurut penuturan Ketua KPU Jombang ini bahwa hanya mantan napi yang bukan terpidana bandar narkoba yang bisa maju dalam pilkada. Seperti dijelaskan pada pasa 4 ayat (1) poin h, disebutkan mantan napi bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak tidak diperbolehkan. ”Dua mantan terpidana tersebut sudah di-blacklist,’’ tuturnya.

Disamping itu, dia menjelaskan, bakal calon yang ingin mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati harus bersih dari tanggungan hutang. Baik secara pribadi maupun secara badan hukum. ”Hal itu juga tidak diperbolehkan, karena dapat merugikan negara,’’ tambahnya.

Sejauh ini, kata Muhaimin Shofi, dari sejumlah bakal calon yang muncul belum ada yang pernah terpidana. Begitu pula dengan beberapa pihak yang hanya sekedar melakukan komunikasi ke KPU. ”Belum ada, sejauh ini belum ada yang komunikasi ke kita. Rata-rata dari bakal calon yang sudah mendaftar di masing-masing parpol memiliki rekam jejak yang bagus,’’ pungkasnya.(ar)

Keterangan gambar: Ketua KPU Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment