Langgar Kedisiplinan Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up

ADAKITANEWS, Lamongan – Operasi gabungan untuk menegakkan kedisiplinan terhadap masyarakat dan memberikan edukasi dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau covid -19 digelar oleh Polsek Karanggeneng bersama tim Gugus Tugas Covid -19 Kecamatan Karanggeneng.

Kapolsek Karanggeneng, AKP Sunaryono mengatakan, operasi dalam penegakan kedisiplinan terhadap masyarakat ini dilakukan selama 14 hari ke depan dimulai pada tanggal 10 Juni 2020 hingga tanggal 23 Juni 2020 dengan tujuan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, salah satunya yakni penggunaan masker.

“Jika ada warga yang tidak memakai masker petugas akan memberikan sanksi dengan cara harmonis,” kata AKP Sunaryono disela -sela memberikan edukasi kepada masyarakat, Jumat (12/06).

Sementara itu pantauan di lapangan, dalam razia ini sejumlah warga yang ketahuan tidak memakai masker juga langsung mendapatkan hukuman. Ada yang disuruh push up, serta hukuman yang lain untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang masih membandel tidak mau memakai masker saat keluar rumah.

Meski demikian, kata AKP Sunaryono tindakan yang diberikan tetap mengedepankan edukasi agar warga tertib menggunakan masker. “Namun jika pelanggar tidak pakai helm, tidak membawa surat kendaraan petugas akan melakukan tindakan penilangan,” tegasnya.

Camat Karanggeneng, Bhakti Aprianto mengatakan, penanganan terhadap virus Corona atau Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Karanggeneng sejauh ini sudah menunjukkan hasil yang membaik. Warga yang sebelumnya dinyatakan positif karena Covid-19 satu persatu pun sudah mulai sembuh.

“Kita semua sudah bekerja keras, dan sebagian besar masyarakat sudah patuh. Jadi mari kita tetap gunakan masker, sampai wabah ini berlalu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, wilayah Kecamatan Karanggeneng merupakan jalur alternatif masuk ke wilayah Kabupaten Gresik dari sisi utara. Sedangkan Karanggeneng juga terhubung dengan jalan raya pantura yang menghubungkan dengan Kabupaten Tuban. Jalur ini menjadi jalur utama beberapa desa di sekitarnya baik yang berasal dari Kecamatan Laren, Kecamatan Kalitengah, maupun luar daerah seperti Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.(prap)

Keterangan gambar: Salah satu warga yang tidak memakai masker dihukum push up.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment