Kejari Lamongan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015

ADAKITANEWS, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menegaskan sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015.

“Kami sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015. Dan penetapannya setelah dinaikkannya Dik Umum menjadi Dik Khusus pada Senin (07/10) kemarin,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi S.H., kepada sejumlah awak media, Rabu (16/10) siang.

Menurutnya, dari dua alat bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial IR selaku Bendahara APBD KPU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015. “Dua alat bukti tersebut diantaranya dokumen surat pengakuan dari para saksi yang lain dan surat pengakuan dari calon tersangka,” kata Yugo.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan IR dan KPU Lamongan melalui bidang pengiriman. Ia juga menjelaskan, bahwa sesuai pengakuan IR selaku Bendahara KPU APBD, sebagian anggaran dana hibah yang diduga dikorupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Pengakuan dari IR itu, sebagian anggaran dana hibah tersebut untuk keperluan membantu saudaranya masuk dalam pekerjaan tertentu,” jelasnya sembari menambahkan, pihak Kejari bakal akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas, serta juga akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.(prap)

Keterangan gambar: Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi saat memberikan keterangan kepada awak media.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment