DPRD Blitar Mulai Bahas Pemilihan Wakil Walikota

ADAKITANEWS, Blitar – DPRD Kota Blitar telah membentuk pansus tata tertib (Tatib) guna membahas rencana pemilihan Wakil Walikota Blitar. Pemilihan Wakil Walikota itu menyusul kasus penetapan tersangka Walikota Blitar nonaktif M Samanhudi Anwar oleh KPK. Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan sekarang ditahan KPK.

Saat ini, pemegang roda pemerintahan di Pemkot Blitar diambil alih Wakil Walikota Blitar, Santoso. Santoso, menggantikan posisi wali kota berdasarkan surat tugas dari Gubernur Jatim.

Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto mengatakan, saat ini kebutuhan yang mendesak soal pemilihan Wakil Walikota. Karena nanti Wakil Walikota Blitar saat ini secara otomatis menggantikan posisi Walikota. ”

“Untuk itu, selanjutnya yang perlu diisi kosongan jabatan Wakil Walikota,” kata Dedik, Rabu (05/09).

Sesuai aturan, lanjut Dedik, pemilihan Wakil Walikota bisa dilakukan melalui legislatif (DPRD). Calon Wakil Walikota berasal dari partai pengusung, yakni PDIP dan Partai Demokrat. Rencananya, ada tiga nama yang diusulkan menjadi calon Wakil Walikota. Tetapi, dari tiga nama itu hanya dua nama yang akan diusulkan ke Gubernur.

“Kami mengusulkan tiga nama, tapi yang diajukan ke Gubernur tetap dua nama. Yang satu calon hanya kami buat cadangan,” ujar politikus PDIP itu.

Saat ini, pansus tatib sedang menyusun program dan tahapan pemilihan Wakil Walikota. Secepatnya, program dan tahapan itu dikirim ke Gubernur. Kemudian Gubernur akan mengevaluasi program dan tahapan yang diajukan pansus tatib.

Setelah program dan tahapan selesai, pansus akan membentuk panitia pemilihan Wakil Walikota. Panitia pemilihan akan diusulkan ke ketua DPRD. Selanjutnya, panita akan menyelenggarakan pemilihan Wakil Walikota.

“Calon wakil Walikota yang diusulkan nanti tetap mengikuti fit and proper test,” pungkasnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Dedik Hendarwanto , Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Blitar.(ist)

Related posts

Leave a Comment