Cuti Kampanye Bagi Petahana Dimulai Awal Februari

ADAKITANEWS, Jombang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengingatkan bagi calon Kepala Daerah dari petahana untuk melakukan cuti sebelum masa kampanye dimulai, yakni sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU Republik Indonesia.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Drs M Fatoni mengatakan, calon Kepala Daerah dari petahana harus melakukan cuti pada masa kampanye. Sedangkan masa kampanye sendiri dimulai pada tanggal 4 Februari hingga tiga hari sebelum pemilihan.

“Insyaallah masa kampanye dimulai pada tanggal 4 Februari 2018 hingga tanggal 23 Juli 2018. Jadi sebelum masa kampanye harus segera melakukan cuti,” ungkap M Fatoni

Selama masa kampanye, menurut Fatoni, calon kepala daerah dari petahana sudah tidak lagi bisa mendapatkan fasilitas dari negara seperti yang didapatkan semasa menjalankan tugas sebelumnya. “Yang bersangkutan selama cuti tidak mendapatkan fasilitas apapun dari negara, mulai dari rumah dinas dan mobil dinas hingga pengawalan seperti halnya sebelumnya saat menjabat bupati,” imbuh M Fatoni saat diwawancarai Tim Adakitanews.com, Rabu (11/10).

Lantas, jika terdapat calon Kepala Daerah yang masih menggunakan fasilitas negara, maka akan ada tindakan tersendiri dari pihak Panitia Pengawas Pemilu. “Untuk pengawasannya sendiri nanti langsung Panwas. Jika masih ada yang menggunakan fasilitas dari negara maka panwas yang mempunyai kewenangan untuk menindak,” ujarnya.

Sementara itu, M Fatoni menuturkan bahwa yang menentukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Bupati atau Wakil Bupati sewaktu masa cuti kampanye, merupakan wewenang Gubernur.

“Nantinya yang menentukan Plt adalah Gubernur. Jadi saat yang bersangkutan melakukan cuti. Di saat itu Gubernur secara bersamaan melantik Plt untuk menjalankan tugas. Biasanya diambil dari pejabat eselon II Provinsi setingkat Kepala Dinas dan Asisten Pemerintah Provinsi,” paparnya.

Sedangkan untuk pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Seperti yang dijelaskan oleh M Fatoni, bahwa ASN yang maju di Pilkada maka harus mengundurkan diri sejak 30 hari sebelum pendaftaran. “Ketika pendaftaran nanti harus disertai bukti form pengunduran diri. Di undang-undang sudah diatur. Paling lambat pengunduran diri 30 hari sebelum penetapan,” pungkasnya.(ar)

Keterangan gambar: Komisioner KPU Kabupaten Jombang, M Fatoni.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment