Bayar Topeng Barongan dengan Upal, Pemuda Asal Kediri Ditangkap Polisi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Agung Tri Saputro, 19, pemuda asal Desa Kayen Kabupaten Kediri diciduk Unit Reskrim Polsek Krian. Ia diamankan polisi lantaran berbelanja dan membayar dengan menggunakan uang palsu (Upal).

Kapolsek Krian, Kompol M Kholil menjelaskan, kejahatan ini terbongkar dari laporan korban berinisial SH, yang merupakan penjual topeng barongan dan mengenal pelaku melalui jejaring sosial facebook.

“Modus tersangka menyamar sebagai pembeli topeng barongan seharga Rp 2.850.000, lalu membayar dengan menggunakan uang palsu,” terang Kapolsek Krian kepada wartawan, Jumat (11/01).

Kapolsek mengungkapkan, tersangka membayar kepada SH dengan mengunakan uang palsu pecahan 100 ribuan. Korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu, setelah curiga kerena warna uang tersebut agak pudar.

“Mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka. Kita mengamankan tersangka di sebuah SPBU di wilayah Krian,” urainya.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapat pecahan uang palsu 100 ribu tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial NR, warga Subang Jawa Barat, melalui media aplikasi jual beli online. Yakni dengan menukar uang asli Rp 1 juta, dan mendapatkan uang palsu 4 juta.

“Tersangka mendapatkan uang dari media Shopee. Atas perbuatannya ia disangkakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tegasnya.(sid3)

Keterangan gambar : Agung Tri Saputro saat diamankan di Mapolsek Krian.(foto : andri santoso)

Related posts

Leave a Comment