Ada Tarikan Biaya PTSL, Puluhan Warga Datangi Kantor BPN-ATR Lamongan

ADAKITANEWS, Lamongan – Puluhan warga Desa Geger Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Lamongan, Selasa (13/08) pagi. Kedatangan mereka guna menanyakan ketentuan penarikan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona yang berlangsung pada tahun 2018.

Kordinator aksi, Moh Ilyas mengatakan, bahwa pada tahun 2018, pemerintah Desa Geger mendapatkan jatah program PTSL sebanyak 2.500 bidang tanah, dan masyarakat dikenakan sebesar Rp 850 ribu.

“Padahal sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, atau SKB 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017, pada diktum ketujuh poin 5, dengan jelas disebutkan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu,” jelasnya.

Ilyas menegaskan, Kepala Desa, Sekretaris Desa selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program PTSL terkesan memaksakan kehendaknya sendiri. Bahkan banyak anggota Pokmas yang tidak dilibatkan dalam pembahasan penentuan besaran biaya tersebut.

“Kami hanya ingin menuntut keadilan, apalagi pungutan biaya Rp 850 ribu itu, sudah sangat jelas melanggar aturan yang ada. Bulan Juni lalu masalah ini sudah kami laporkan pada pihak Kejaksaan, namun belum juga ada kejelasan, terkait perkembangan penanganannya,” ujarnya.

Sementara di tempat sama Kasubag TU BPN Lamongan, Darmawan mengatakan, bahwa terkait biaya tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Ia mengaku, pihaknya hanya mengurusi persoalan pengurusan di kantor sesuai aturan yang ada, dan tidak mau ikut campur terkait ketentuan biaya yang diputuskan pihak Desa.

“Untuk biaya penyuluhan, pengukuran dan pemeriksaan tanah program PTSL memang digratiskan. Masyarakat harus lebih jeli mempelajari peraturan yang ada, karena dalam peraturan memang ada yang harus mengeluarkan biaya. Tetapi itu tidak berkaitan dengan BPN, tapi teknis di Desa,” jelasnya.

Di sisi lain Subkhan, Kepala Desa Geger ketika konfirmasi oleh sejumlah awak media melalui telepon seluler, mengakui pihaknya menerapkan biaya tersebut pada masyarakat yang ikut mengurus program PTSL. Menurutnya semua sudah sesuai aturan dan kesepakatan bersama dan masalah tersebut juga pernah dilaporkan ke Polres Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Dino Krismiardi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima berkas aduan dari masyarakat Desa Geger terkait dugaan pungli PTSL. “Benar pernah. Tapi sudah ditangani Polres duluan,” tandasnya.(prap)

Keterangan gambar: Puluhan warga Geger Kecamatan Turi saat mendatangi kantor BPN – ATR.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment