Ada Selisih, Penukaran Uang Disebut Haram

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri atau selama bulan Ramadan, banyak penukaran uang di Kota Blitar yang berada di jalanan. Kondisi ini turut ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar, bahwa jika pada penukaran uang itu ada selisih atau tidak sama dengan nilai uang yang ditukar, maka hal itu disebut haram.

Ketua MUI Kota Blitar, Subakir Efendi mengatakan, penukaran uang nilainya harus sama. Karena jika tidak atau ada selisih bisa disebut riba dan hal itu hukumnya haram, meskipun dengan dalih adanya jasa.

“Tukar menukar itu seharusnya sesuai nilai awal atau tidak ada unsur diperjanjikan. Misalkan menukarkan uang Rp 100 ribu, dan ditukar dengan janji jadi Rp 120 ribu, maka tukar-menukar uang itu pun tergolong riba yang haram hukumnya,” kata Subakir, Kamis (16/05).

Lebih lanjut Subakir mengimbau kepada masyarakat agar melakukan penukaran uang di bank. Karena menurutnya tidak ada selisih ataupun perjanjian tambahan nilai uang.

“Kalau di bank memang antre. Kadi kami berharap kepada pihak bank untuk menambah tempat-tempat penukaran uang. Agar masyarakat yang mau menukarkan uang bisa semakin mudah,” ujarnya.

Subakir menambahkan, jika dalam penukaran uang ada unsur tolong menolong dan tanpa unsur diperjanjikan maka proses tukar menukar yang dilanjutkan dengan uang tanda terima kasih diperbolehkan.(fat/wir)

Keterangan gambar: Jasa penukaran uang di Tulungagung.(dok. adakitanews)

Related posts

Leave a Comment