88 Persen Penyehat Tradisional di Blitar Belum Ajukan Izin

ADAKITANEWS, Blitar – Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, hingga saat ini ada 330 penyehat tradisional. Namun demikian, tak semuanya sudah mempunyai izin.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati mengatakan, dari total 330 penyehat tradisional, hingga saat ini baru 37 penyehat tradisional atau sekitar 11 persen yang sudah mengajukan izin. Sementara sisanya, sekitar 88 persen, belum mengajukan izin.

“Meski hanya ada 37 penyehat tradisional yang mengajukan izin, kita sudah bersyukur. Ini tentunya bentuk keberhasilan upaya kita dalam melakukan sosialisasi,” kata dr Christine, Senin (22/10).

dr Christine menjelaskan, rata-rata penyehat tradisional yang sudah mengajukan izin tersbut merupakan penyehat tradisional berbahan herbal. Sementara pengajuan izin sendiri saat ini tidak perlu ke Malang ataupun ke Surabaya, karena saat ini sudah ada asosiasi resmi di Kabupaten Blitar untuk mewakili pemohon yang mengajukan izin.

“Kalau izin, semua menjadi kewenangan Dinas Perizinan, tetapi kita harus mengeluarkan rekomendasi,” pungkasnya.

dr Christine menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui proses izin yang ada di Dinas Perizinan. Namun ia memastikan sudah melakukan kunjungan langsung kelokasi dan memberikan rekomendasi terhadap 37 penyehat tradisional tersebut.(fat/wir)

Keterangan gambar: dr Christine Indrawati, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment