Usaha Repacking Makanan Wajib Urus Izin

ADAKITANEWS, Blitar – Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.

Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Wiwin Dwi Suanjari mengatakan, kewajiban mengurus izin ini bertujuan agar Pemerintah Daerah mudah melakukan pemantauan produksi hingga penjualan produk makanan.

Menurutnya, pengurusan izin PIRT bagi pemilik usaha bisnis produk makanan dan pemilik usaha repacking atau pengemasan hampir sama, yakni harus mengisi surat permohonan mengikuti penyuluhan dan dilakukan pengecekan di lapangan.

“Kalau persyaratannya hampir sama. Mereka tinggal mengajukan permohonan penyuluhan, nanti kita akan lakukan pengecekan di lapangan,” kata Wiwin, Kamis (08/11).

Bedanya, lanjut Wiwin, bagi pemilik usaha repacking wajib menyertakan surat kerja sama atau MoU dengan pemilik usaha produk makanan. Ini dilakukan untuk mempermudah pemantauan di lapangan serta memantau penjualan produk makanan tersebut.

“Izin repacking makanan ini kita rasa penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab dimungkinkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pentingnya mengurus izin bagi pemilik usaha repacking,” ujarnya.

Wiwin menambahkan, untuk 2018 ini jumlah pengurusan izin PIRT bagi pemilik usaha repacking masih dalam pendataan. Sedangkan pada 2017 yang lalu ada sekitar 300 pemilik usaha yang mengajukan izin repacking.(fat/wir)

Keterangan gambar: Wiwin Dwi Suanjari, Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment