Tarif Parkir di Madiun Bakal Dinaikkan Hingga 100 Persen

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemerintah Kota Madiun akan menaikkan atau menyesuaikan tarif parkir. Kenaikan atau penyesuaian tarif parkir tersebut berkisar antara 60 persen sampai dengan 100 persen dan berlaku bagi semua kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Ansor Rasidi menyampaikan, dasar dari akan disesuaikannya tarif parkir adalah adanya nilai uang yang berubah saat ini dibandingkan pada tahun 2011 saat ditetapkan Perda yang lama.

“Salah satu dasar kita menaikkan tarif parkir dikarenakan adanya perubahan nilai rupiah saat ini dibandingkan saat penetapan Perda yang lama pada tahun 2011 sehingga memang sudah saatnya ada penyesuaian,” jelas Kadinhub Kota Madiun, Ansor Rasidi, kepada Tim Adakitanews.com, Jumat (27/07).

Disinggung apakah kenaikan tersebut akibat adanya kenaikan target PAD, Ansor membantahnya. Menurutnya nilai kenaikan PAD otomatis akan terjadi dengan adanya kenaikan tarif tersebut. Ansor juga membantah jika kenaikan PAD parkir menjadi tujuan utama dan menjadikan alasan pihak pemerintah menaikkan tarif nilai parkir.

Ansor Rasidi berpendapat Perda yang baru memang seharusnya bisa diberlakukan karena untuk mengurangi serta mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemungutan parkir.

Sudah menjadi rahasia umum khususnya di Kota Madiun jika pengendara kendaraan khususnya sepeda motor, setiap kali parkir akan membayar Rp 1.000. Padahal sesuai Perda yang berlaku saat ini, yakni Perda nomor 25 tahun 2011 untuk roda dua tarif parkirnya hanya Rp 500.

Dengan hal tersebut pemerintah berpendapat, untuk mengurangi kecurangan atau kemungkinan adanya pungutan liar yang dimungkinkan akan berpotensi hukum, akhirnya nilai tarif parkir diubah.

“Agar rekan-rekan juru parkir tidak bermasalah dengan hukum, mungkin akibat pungutan liar atau yang lain maka wajib bagi Pemerintah mengubah Perda yang ada,” lanjut Ansor Rasidi.

Untuk menyambut Perda baru tersebut, nantinya Dinas Perhubungan Kota Madiun akan menertibkan terlebih dahulu para juru parkir di wilayah Kota Madiun, yang jumlahnya ratusan serta tersebar di seluruh ruas jalan di Kota Madiun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun juga menyampaikan jika pemerintah sudah memiliki Perda Penindakan Pelanggaran di bidang Lalu lintas dan angkutan jalan pada tahun 2018 nanti. Jadi jika nantinya Perda kenaikan tarif parkir yang baru sudah dinaikkan, namun ada juru parkir memungut lebih dari ketentuan maka pemerintah sudah pegangan untuk melakukan penindakan.

Ansor menambahkan, setelah Perda baru nantinya diberlakukan, pihak Dinas Perhubungan pastinya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk juga juru parkir. Untuk itu ada tiga pesan dari Ansor Rasidi untuk petugas juru parkir khususnya di Kota Madiun yaitu, berperilaku sopan, berpakaian sopan, serta wajib memungut retribusi sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh Perda.(bud)

Keterangan gambar : Parkir kendaraan di pinggir jalan.(ist)

Related posts

Leave a Comment