Raperda Miras Disahkan, Hanya Miras Golongan A Yang Boleh Beredar

ADAKITANEWS, Lamongan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol telah selesai disetujui dan disahkan oleh para anggota DPRD Lamongan, Kamis(01/08). Hasilnya, hanya miras golongan A yang boleh beredar, dan pada klausul pasal 4, dicantumkan minuman beralkohol golongan B dan C dilarang beredar di Kabupaten Lamongan.

“Artinya yang kadar etanolnya maksimal 5 persen. Lebih dari itu tidak boleh beredar di Lamongan,” ucap Ketua Pansus DPRD Lamongan, Mahfudz Shodiq.

Mahfudz Shodiq menyebut beberapa poin yang ada dalam ketentuan umum Bab I hingga Bab XIV dari Perda ini mengatur pedagang miras harus punya SIUP – MB.

Dijelaskannya, tujuan dari Perda ini tidak lain untuk pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Dan tujuannya untuk membatasi peredaran minuman beralkohol untuk produksi, pengadaan dan atau diperdagangkan di daerah.

“Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, sehingga dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol dapat diawasi, dikendalikan dan dikualifikasikan pada tempat yang telah ditentukan,” terangnya.

Dirinya mengakui telah melakukan tahapan sesuai aturan, satu di antaranya public hearing. Fungsinya untuk menerima masukan dari seluruh stake holder dan masyarakat. “Ada masukan yang menolak dan mempertimbangkan dalam hearing dianggap sebagai hal yang wajar,” ujarnya.

Sebelumnya Raperda Miras menjadi polemik dan kontroversial di Lamongan. Ratusan massa dan aktivis yang bergabung dalam PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan juga sempat menggelar aksi demo menolak Perda Miras di Gedung DPRD Lamongan, Jumat (26/07) lalu. Aksi demo tersebut sempat diwarnai kericuhan antara para pendemo dan anggota polisi di depan Gedung DPRD Lamongan.(prap)

Keterangan gambar: Ratusan mahasiswa saat menggelar aksi demo di depan DPRD Lamongan.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment